Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja/Ak.1

Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja/Ak.1 dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dua hal yang harus dimiliki untuk para pencari kerja, utamanya yang ingin mendaftarkan diri sebagai CPNS, karena sepertinya dua hal/barang itu sudah menjadi syarat utama keabsahan data pencari kerja disamping surat keterangan sehat, dan juga ijazah tentunya.

Untuk mendapatkan Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja/Ak.1 ga terlalu susah, siapin aja kelengkapan berkas berikut ini:

1. Ijazah asli/foto copy SD s/d ijazah terakhir (Jika ijazah belum keluar, dapat menggunakan surat keterangan lulus dari sekolah). Ket: yang penting ijazah terahir.

2. Foto copy KTP yang masih berlaku (Jika KTP masih dalam proses, dapat menggunakan surat domisili dari desa/kelurahan). Ket: sebaiknya KTP asli juga dibawa

3. Foto hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Ket: untuk daerah tertentu biasanya yang diminta hitam-putih, tapi untuk antisipasi mendingan siapin warna juga deh...

4. Surat keterangan pengalaman kerja dan sertifikat ketrampilan lainnya (bila ada).

Kalo syarat sudah lengkap, langsung saja datang ke Dinas Tenaga Kerja setempat (Kota/Kabupaten) isi formulir, tunggu data diproses.... jadi deh..

Jangan kuatir, ngurus kartu ini nggak perlu bayar kok, alias gratis..

Jangan lupa, setelah Kartu kuning jadi di foto copy beberapa lembar dan langsung di legalisir supaya g kerepotan lagi kalo diperlukan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut