Helm Motif Batik

Acungan dua jempol buat DMI, baru-baru ini okezone mengabarkan, bahwa di antara sekian banyak produsen helm, hanya sedikit yang menggarap helm bermotif khas Nusantara.

Saat ini, mungkin hanya PT Danapersadaraya Motor Industy (DMI) produsen helm NHK yang meluncurkan helm bermotif grafis batik.

Helm yang diberi label Athena ini dibanderol Rp225 ribu. Motifnya berbeda dengan helm grafis kebanyakan, karena DMI mengambil tema batik Nusantara.

"Kita coba luncurkan yang batik, untuk liat responnya seperti apa," ujar Marketing Director DMI Johanes Cokrodiharjo dalam sambutannya di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran, Jumat (19/6/2009)

Jika helm ini terbukti sukses dipasaran, kata dia, mungkin pihaknya akan melanjutkan ke seri-seri berikutnya. "Bisa saja nanti kita luncurkan yang motif Gatot Kaca," kekehnya

3th

sahabat..
dimanakah kamu..
aku ingin mengatakan sesuatu..
sesuatu yang selalu membuat hati menjadi pilu..

sungguh beruntung aku yang terselamatkan..
alhamdulillah, Ia masih memberiku kesempatan..
mengijinkanku menangis untuk seorang kawan..
juga ribuan orang yang tak sempat menghindar dari reruntuhan..

Ya Allah.. meskipun taubatku kerap kuingkari..
ijinkan aku untuk kesekian kali..
menengadahkan jari..
mengharap engkau berkenan mengampuni..

Bi sirril Faatichah...



Yogyakarta, 26 Mei 2009 (3th)
Best regard: semua orang yang mengalami kejadian itu..

Pembahasan Poligami

“Alkisah, rombongan Rasulullah baru kembali dari Khaibar. Mereka mengalahkan suku Yahudi Bani Nadhir. Sebelumnya tersiar kabar bahwa Rasulullah telah menikahi Shafiyah, putri jelita penguasa Bani Nadhir. Aisyah menyambut Rasulullah dengan penuh cemburu. Ia mengamati madunya yang singgah di rumah Haritsah bin Nu’man; rumah yang selalu menjadi titipan bila Rasulullah mempersunting istri baru. Rasulullah tertawa dengan sikap Aisyah. Tapi beliau tak lupa merayu, “apa yang kau amati, cantik?” Aisyah menjawab ketus: “Aku melihat seorang perempuan Yahudi!” Rasulullah menyanggah, “Jangan berkata begitu. Ia sudah masuk Islam, dan akan menjadi muslimah yang baik.” Aisyah tak peduli. Ia bergegas pergi.Shafiyah lalu menjadi bulan-bulanan istri-istri Nabi lainnya yang juga cemburu. Ia sering diejek “perempuan Yahudi”. Suatu hari, Shafiyah ikut serta dalam safari Rasulullah bersama istrinya yang lain: Zainab putri Jahsy. Di tengah perjalanan, unta Shafiyah cidera. Rasulullah membujuk Zainab agar berbagi punggung unta dengan Shafiyah. Zainab menolak sambil berkata, “aku harus berbagi dengan perempuan Yahudi itu?” Rasulullah murka. Konon, beliau tidak mendatangi Zainab dua-tiga bulan”.

Pendahuluan

Kisah diatas adalah hal yang mendorong saya untuk membuat sebuah makalah dengan tema yang kembali menggema dan muncul di Indonesia sehingga membuat masyarakat kita “repot” untuk menanggapi poligami ini hatta sampai menimbulkan pro-kontra yang amat pelik untuk ditindak lanjuti. Dalam makalah ini saya akan membahas latar kesejarahan, hukum poligami serta kasus-kasusnya dan pengambilan hikmah dari suatu kejadian tersebut.

Pembahasan

Dalam Webster`s New World Dictionary dibedakan antara poligami, poligini, dan poliandri. Poligami diartikan kepemilikan dua atau lebih pasangan hidup dalam waktu yang sama ("having two or more spouses at the same time").

Poligini diartikan kemilikan dua atau lebih isteri dalam waktu yang sama ("having two or more wives at the same time"), dan poliandri kepemilikan dua suami atau lebih dalam waktu yang sama ("having two ar more husbands at the same time").

Istilah yang lebih tepat sesungguhnya ialah poligini, bukan poligami yang memberi peluang berpasangan dengan sesama jenis, pasangan homo atau pasangan lesbi.

Persoalan poligini dalam sudut pandang teologi usianya sama dengan usia manusia itu sendiri. Dalam Kitab Talmud (Erubin 100b, Bava Batra 73b, Niddah 24b, dan Sabbat 151b), sejarah jatuhnya manusia dari surga ke bumi karena faktor poligini.

Kecemburuan dan persaingan memang sangat nyata dalam keluarga yang berpoligami. Agama tak akan sanggup menafikannya. Keluarga akan tumbuh kurang sehat, penuh kecurigaan, dan tak jarang menimbulkan pertengkaran.

Demi melihat kenyataan itu, Qasim Amien, pemikir feminis terkenal dari Mesir, sudah mengingatkan bahaya budaya poligami bagi masyarakat. Bagi Qasim—seperti yang ia tulis dalam buku Tahrîrul Mar’ah—poligami adalah pelecehan bagi perempuan. Alasannya bukan dalil agama, tapi kodrat manusia. Bagi Qasim, “tak ada isteri yang rela bila ada perempuan lain ikut menyintai suaminya. Sama tak relanya seorang suami bila ada laki-laki lain yang ikut menyintai istrinya. Cinta adalah kodrat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.”

Bila Rasulullah berpoligami, kenyataan itu bisa dimaklumi. Saat itu, perempuan memang tak punya hak sama sekali. Ia bisa ditanam hidup-hidup atau menjadi barang warisan. Sayangnya, tak ada riwayat yang mengabarkan kesan Rasulullah terhadap hidup bersama satu istri dibandingkan banyak istri. Yang ada, Rasulullah senantiasa merindukan sosok Khadijah: istri tunggalnya di Mekkah. Apakah Rasulullah juga merindukan kehidupan monogami?

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Beberapa agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan pula dengan ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran (legitimasi) bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya berpoligami. Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang.

Tetapi bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), —yang pada pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami—, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.

Poligami pada hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk melayani suami. Ini bisa terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh Pengadilan Agama untuk memberi izin suami melakukan poligami (karena istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan).

Kasus Poligami di Indonesia

Indonesia yang dikenal sebagai negara muslim terbesar, menerapkan hukum poligami relatif lebih longgar dibandingkan negara-negara muslim lain.Ini disebabkan karena masih adanya praktik kawin bawah tangan, yakni perkawinan yang tidak tercatat melalui Kantor Urusan Agama, tetapi hanya dilakukan oleh wali atau orang yang dikuasakan oleh wali calon isteri.

Masyarakat menganggap perkawinan ini sah secara agama, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 1974. Pada umumnya praktek poligami melalui perkawinan bawah tangan, karena laki-laki tidak mesti direpotkan oleh persyaratan poligami, meskipun mereka menyadari perkawinan itu tidak diakui dan konsekuensinya anak dan isteri tidak berhak mendapatkan warisan jika perkawinan mereka bubar.

Sesungguhnya praktik poligami dalam UU tersebut juga diatur secara ketat, namun praktiknya sulit ditegakkan karena semata-mata mengandalkan kesadaran dan kejujuran masyarakat.

Memang ada PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 tahun 1991, yang mengatur praktik poligami bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dam Polri, serta pegawai BUMN, tetapi sanksi bagi pelaku poligami dianggap belum mamadai, Oleh karena itu praktisi hukum menilai masih perlu perangkat hukum lain untuk memberikan kekuatan dalam menerapkan UU tersebut.

Pihak Departemen Agama bekerjasama dengan instansi terkait telah menyelesaikan sebuah legal draft yang dikenal dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan. Rancangan UU ini sudah diajukan ke Presiden untuk selanjutnya diproses ke DPR.

Jika UU ini disahkan, maka sulit bagi seseorang melangsungkan perkawinan di bawah tangan karena semua pihak yang terlibat dalam proses perkawinan tersebut diancam dengan hukuman denda dan kurungan.

Yang berhak mendapatkan hak perwalian untuk mengawinkan orang hanya orang yang dizinkan di dalam UU tersebut. Ini artinya ustadz, imam, atau kyai, tidak lagi segampang sebelumnya mengawinkan orang karena diancam dengan hukum pidana.

Tujuan penerapan RUU ini ialah agar institusi perkawinan itu berwibawa dan betul-betul sesuai dengan tuntutan hukum perkawinan dalam Islam, yang bukan hanya sebagai kontrak sosial biasa ("aqd al-tamlik") tetapi juga bernilai sakral ("aqd al-ibadah"). Diharapkan dengan RUU ini dapat mengeliminir dampak negatif poligami di dalam masyarakat, yang banyak merugikan perempuan dan anak-anak.

Sekali lagi, RUU ini tetap tidak melarang poligami, tetapi hanya membatasi dan memberi persyaratan ketat, sebagaimana diisyaratkan dalam kitab suci. Bukan hanya membatasi maksimum empat tetapi juga memberi syarat adil secara kualitatif dan kuantitatif (al-adl), bukannya keadilan yang hanya mensyaratkan keadilan kuantitatif (al-qisth).

RUU ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya visi dan misi perkawinan dalam Islam yaitu terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, khaira ummah, generasi kuat dan terpercaya,

Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:

a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.

c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.

d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

Saya kira sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini menolak poligami. Kalaupun di sebagian tempat ia sudah menjadi budaya, saya kira budaya pun dapat berubah. Budaya itu tidak bersifat statis, tapi dinamis dan sangat mungkin berubah. Kita tahu, dulu sultan-sultan Jogjakarta itu punya tradisi beristri lebih dari satu sekaligus banyak selir. Tapi sekarang, Sultan Jogja yang menjadi gubernur saat ini tetap setia mempraktikkan monogami. Dia juga tidak punya selir, dan masyarakat menanggapinya secara positif. Semua baik-baik saja. Jadi, kebudayaan bisa berubah, dan kaum elit bisa berperan besar dalam membentuknya.

Data survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, Maret 2006, tentang poligami.

Umum


Laki-Laki


Perempuan

Sangat Setuju


1,2 %


1,6 %


0,7 %

Setuju


32,5 %


45,9 %


18,8 %

Abstain


6,3 %


8,4 %


4,1 %

Tidak Setuju


53 %


40 %


65,9 %

Sangat Tidak Setuju


4,4 %


00,7 %


8,2 %

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang di poligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Syarat poligami (Pasal 5 UU Perkawinan)

Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:

a. adanya persetujuan dari istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).

Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan

Mungkin sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan:

* Persiapkan diri

Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.

* Kewajiban Suami

Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.

Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:

a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja ; atau

b. surat keterangan pajak penghasilan, atau;

c. surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan.

Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.

* Surat Perjanjian

Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup keluarga. seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis.

Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975).

Bantuan Hukum

Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.

Bila ini terjadi, bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu.

Diantaranya:

1. Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)

2. Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan

3. Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan

4. Pengadilan yang memberikan ijin suami berpoligami

Sebetulnya ada pergeseran yang cukup baik sejak disahkannya Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Di dalam undang-undang itu sudah ditetapkan bahwa laki-laki boleh berpoligami dengan persyaratan-persyaratan yang cukup ketat, di antaranya bila istrinya sedang sakit atau tidak bisa memberi keturunan. Itu sebetulnya sudah bentuk kemajuan. Sebelumnya, kaum perempuan relatif permisif atau menerima saja hitam-putih nasibnya ditentukan oleh orang lain.

Keberadaan undang–undang itu membawa perubahan yang cukup signifikan dan berimbas ke kalangan masyarakat bawah dan priyayi di Indonesia. Kemajuan itu ditambah lagi dengan Peraturan Pemerintah tahun 1990, yang di era Soeharto ikut memperketat laki-laki dalam melakukan praktek poligami.

Hak setiap istri dalam poligami

hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:

A. Memiliki rumah sendiri

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu 'Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu 'Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.

Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.

B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran

Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.

Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.

Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.

C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain

Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu 'Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu 'Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.

Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.

D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”

E. Wajib menyamakan nafkah

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.

Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.

F. Undian ketika safar

Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau meninggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.

Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.

G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri

Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.

Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.

Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkau cela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”

Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.

Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu 'Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.

Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.

Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”

Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. al-Imam Khomsah)

Penutup

Ketika poligami menjadi kebutuhan maka perlu diperhatikan beberapa hal untuk terciptanya poligami yang benar dan tidak melukai sisi manapun, namun demikian jelas menurut saya poligami itu sangat rentan terhadap lingkungan kita, khususnya masyarakat Indonesia karena mereka belum siap untuk melakukan ini. Kalaupun bisa mereka (pelaku poligami-pen) perlu memperhatikan sisi yang telah digariskan oleh agama, yaitu sistem keadilan. Jika sistem ini berjalan maka sudah barang tentu akan sukses keluarga tersebut, jika tidak dipatuhi maka kehancuran didepan akan menunggu.
Wassalam

Dari: Hendy Defriyanto, S.Thi

Pembahasan Poligami

“Alkisah, rombongan Rasulullah baru kembali dari Khaibar. Mereka mengalahkan suku Yahudi Bani Nadhir. Sebelumnya tersiar kabar bahwa Rasulullah telah menikahi Shafiyah, putri jelita penguasa Bani Nadhir. Aisyah menyambut Rasulullah dengan penuh cemburu. Ia mengamati madunya yang singgah di rumah Haritsah bin Nu’man; rumah yang selalu menjadi titipan bila Rasulullah mempersunting istri baru. Rasulullah tertawa dengan sikap Aisyah. Tapi beliau tak lupa merayu, “apa yang kau amati, cantik?” Aisyah menjawab ketus: “Aku melihat seorang perempuan Yahudi!” Rasulullah menyanggah, “Jangan berkata begitu. Ia sudah masuk Islam, dan akan menjadi muslimah yang baik.” Aisyah tak peduli. Ia bergegas pergi.Shafiyah lalu menjadi bulan-bulanan istri-istri Nabi lainnya yang juga cemburu. Ia sering diejek “perempuan Yahudi”. Suatu hari, Shafiyah ikut serta dalam safari Rasulullah bersama istrinya yang lain: Zainab putri Jahsy. Di tengah perjalanan, unta Shafiyah cidera. Rasulullah membujuk Zainab agar berbagi punggung unta dengan Shafiyah. Zainab menolak sambil berkata, “aku harus berbagi dengan perempuan Yahudi itu?” Rasulullah murka. Konon, beliau tidak mendatangi Zainab dua-tiga bulan”.

Pendahuluan

Kisah diatas adalah hal yang mendorong saya untuk membuat sebuah makalah dengan tema yang kembali menggema dan muncul di Indonesia sehingga membuat masyarakat kita “repot” untuk menanggapi poligami ini hatta sampai menimbulkan pro-kontra yang amat pelik untuk ditindak lanjuti. Dalam makalah ini saya akan membahas latar kesejarahan, hukum poligami serta kasus-kasusnya dan pengambilan hikmah dari suatu kejadian tersebut.

Pembahasan

Dalam Webster`s New World Dictionary dibedakan antara poligami, poligini, dan poliandri. Poligami diartikan kepemilikan dua atau lebih pasangan hidup dalam waktu yang sama ("having two or more spouses at the same time").

Poligini diartikan kemilikan dua atau lebih isteri dalam waktu yang sama ("having two or more wives at the same time"), dan poliandri kepemilikan dua suami atau lebih dalam waktu yang sama ("having two ar more husbands at the same time").

Istilah yang lebih tepat sesungguhnya ialah poligini, bukan poligami yang memberi peluang berpasangan dengan sesama jenis, pasangan homo atau pasangan lesbi.

Persoalan poligini dalam sudut pandang teologi usianya sama dengan usia manusia itu sendiri. Dalam Kitab Talmud (Erubin 100b, Bava Batra 73b, Niddah 24b, dan Sabbat 151b), sejarah jatuhnya manusia dari surga ke bumi karena faktor poligini.

Kecemburuan dan persaingan memang sangat nyata dalam keluarga yang berpoligami. Agama tak akan sanggup menafikannya. Keluarga akan tumbuh kurang sehat, penuh kecurigaan, dan tak jarang menimbulkan pertengkaran.

Demi melihat kenyataan itu, Qasim Amien, pemikir feminis terkenal dari Mesir, sudah mengingatkan bahaya budaya poligami bagi masyarakat. Bagi Qasim—seperti yang ia tulis dalam buku Tahrîrul Mar’ah—poligami adalah pelecehan bagi perempuan. Alasannya bukan dalil agama, tapi kodrat manusia. Bagi Qasim, “tak ada isteri yang rela bila ada perempuan lain ikut menyintai suaminya. Sama tak relanya seorang suami bila ada laki-laki lain yang ikut menyintai istrinya. Cinta adalah kodrat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.”

Bila Rasulullah berpoligami, kenyataan itu bisa dimaklumi. Saat itu, perempuan memang tak punya hak sama sekali. Ia bisa ditanam hidup-hidup atau menjadi barang warisan. Sayangnya, tak ada riwayat yang mengabarkan kesan Rasulullah terhadap hidup bersama satu istri dibandingkan banyak istri. Yang ada, Rasulullah senantiasa merindukan sosok Khadijah: istri tunggalnya di Mekkah. Apakah Rasulullah juga merindukan kehidupan monogami?

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Beberapa agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan pula dengan ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran (legitimasi) bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya berpoligami. Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang.

Tetapi bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), —yang pada pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami—, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.

Poligami pada hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk melayani suami. Ini bisa terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh Pengadilan Agama untuk memberi izin suami melakukan poligami (karena istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan).

Kasus Poligami di Indonesia

Indonesia yang dikenal sebagai negara muslim terbesar, menerapkan hukum poligami relatif lebih longgar dibandingkan negara-negara muslim lain.Ini disebabkan karena masih adanya praktik kawin bawah tangan, yakni perkawinan yang tidak tercatat melalui Kantor Urusan Agama, tetapi hanya dilakukan oleh wali atau orang yang dikuasakan oleh wali calon isteri.

Masyarakat menganggap perkawinan ini sah secara agama, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 1974. Pada umumnya praktek poligami melalui perkawinan bawah tangan, karena laki-laki tidak mesti direpotkan oleh persyaratan poligami, meskipun mereka menyadari perkawinan itu tidak diakui dan konsekuensinya anak dan isteri tidak berhak mendapatkan warisan jika perkawinan mereka bubar.

Sesungguhnya praktik poligami dalam UU tersebut juga diatur secara ketat, namun praktiknya sulit ditegakkan karena semata-mata mengandalkan kesadaran dan kejujuran masyarakat.

Memang ada PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 tahun 1991, yang mengatur praktik poligami bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dam Polri, serta pegawai BUMN, tetapi sanksi bagi pelaku poligami dianggap belum mamadai, Oleh karena itu praktisi hukum menilai masih perlu perangkat hukum lain untuk memberikan kekuatan dalam menerapkan UU tersebut.

Pihak Departemen Agama bekerjasama dengan instansi terkait telah menyelesaikan sebuah legal draft yang dikenal dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan. Rancangan UU ini sudah diajukan ke Presiden untuk selanjutnya diproses ke DPR.

Jika UU ini disahkan, maka sulit bagi seseorang melangsungkan perkawinan di bawah tangan karena semua pihak yang terlibat dalam proses perkawinan tersebut diancam dengan hukuman denda dan kurungan.

Yang berhak mendapatkan hak perwalian untuk mengawinkan orang hanya orang yang dizinkan di dalam UU tersebut. Ini artinya ustadz, imam, atau kyai, tidak lagi segampang sebelumnya mengawinkan orang karena diancam dengan hukum pidana.

Tujuan penerapan RUU ini ialah agar institusi perkawinan itu berwibawa dan betul-betul sesuai dengan tuntutan hukum perkawinan dalam Islam, yang bukan hanya sebagai kontrak sosial biasa ("aqd al-tamlik") tetapi juga bernilai sakral ("aqd al-ibadah"). Diharapkan dengan RUU ini dapat mengeliminir dampak negatif poligami di dalam masyarakat, yang banyak merugikan perempuan dan anak-anak.

Sekali lagi, RUU ini tetap tidak melarang poligami, tetapi hanya membatasi dan memberi persyaratan ketat, sebagaimana diisyaratkan dalam kitab suci. Bukan hanya membatasi maksimum empat tetapi juga memberi syarat adil secara kualitatif dan kuantitatif (al-adl), bukannya keadilan yang hanya mensyaratkan keadilan kuantitatif (al-qisth).

RUU ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya visi dan misi perkawinan dalam Islam yaitu terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, khaira ummah, generasi kuat dan terpercaya,

Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:

a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.

c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.

d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

Saya kira sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini menolak poligami. Kalaupun di sebagian tempat ia sudah menjadi budaya, saya kira budaya pun dapat berubah. Budaya itu tidak bersifat statis, tapi dinamis dan sangat mungkin berubah. Kita tahu, dulu sultan-sultan Jogjakarta itu punya tradisi beristri lebih dari satu sekaligus banyak selir. Tapi sekarang, Sultan Jogja yang menjadi gubernur saat ini tetap setia mempraktikkan monogami. Dia juga tidak punya selir, dan masyarakat menanggapinya secara positif. Semua baik-baik saja. Jadi, kebudayaan bisa berubah, dan kaum elit bisa berperan besar dalam membentuknya.

Data survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, Maret 2006, tentang poligami.

Umum


Laki-Laki


Perempuan

Sangat Setuju


1,2 %


1,6 %


0,7 %

Setuju


32,5 %


45,9 %


18,8 %

Abstain


6,3 %


8,4 %


4,1 %

Tidak Setuju


53 %


40 %


65,9 %

Sangat Tidak Setuju


4,4 %


00,7 %


8,2 %

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang di poligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Syarat poligami (Pasal 5 UU Perkawinan)

Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:

a. adanya persetujuan dari istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).

Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan

Mungkin sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan:

* Persiapkan diri

Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.

* Kewajiban Suami

Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.

Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:

a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja ; atau

b. surat keterangan pajak penghasilan, atau;

c. surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan.

Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.

* Surat Perjanjian

Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup keluarga. seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis.

Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975).

Bantuan Hukum

Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.

Bila ini terjadi, bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu.

Diantaranya:

1. Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)

2. Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan

3. Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan

4. Pengadilan yang memberikan ijin suami berpoligami

Sebetulnya ada pergeseran yang cukup baik sejak disahkannya Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Di dalam undang-undang itu sudah ditetapkan bahwa laki-laki boleh berpoligami dengan persyaratan-persyaratan yang cukup ketat, di antaranya bila istrinya sedang sakit atau tidak bisa memberi keturunan. Itu sebetulnya sudah bentuk kemajuan. Sebelumnya, kaum perempuan relatif permisif atau menerima saja hitam-putih nasibnya ditentukan oleh orang lain.

Keberadaan undang–undang itu membawa perubahan yang cukup signifikan dan berimbas ke kalangan masyarakat bawah dan priyayi di Indonesia. Kemajuan itu ditambah lagi dengan Peraturan Pemerintah tahun 1990, yang di era Soeharto ikut memperketat laki-laki dalam melakukan praktek poligami.

Hak setiap istri dalam poligami

hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:

A. Memiliki rumah sendiri

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu 'Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu 'Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.

Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.

B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran

Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.

Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam’ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.

Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.

C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain

Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu 'Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu 'Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.

Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ‘urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.

D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.”

E. Wajib menyamakan nafkah

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.

Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.

F. Undian ketika safar

Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau meninggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.

Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.

G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri

Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.

Ayat “Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian” ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.

Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata, “Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkau cela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.”

Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa’ ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.

Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu 'Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima’ karena jima’ terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima’ karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.

Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.

Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa, “Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”

Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (HR. al-Imam Khomsah)

Penutup

Ketika poligami menjadi kebutuhan maka perlu diperhatikan beberapa hal untuk terciptanya poligami yang benar dan tidak melukai sisi manapun, namun demikian jelas menurut saya poligami itu sangat rentan terhadap lingkungan kita, khususnya masyarakat Indonesia karena mereka belum siap untuk melakukan ini. Kalaupun bisa mereka (pelaku poligami-pen) perlu memperhatikan sisi yang telah digariskan oleh agama, yaitu sistem keadilan. Jika sistem ini berjalan maka sudah barang tentu akan sukses keluarga tersebut, jika tidak dipatuhi maka kehancuran didepan akan menunggu.
Wassalam

Dari: Hendy Defriyanto, S.Thi

Antisipasi Banjir Notifikasi pada Facebook

Demam Facebook sedang melanda masyarakat dari semua lapisan dan golongan. Kehadiran Facebook memang dapat membantu kita untuk berinteraksi dengan teman lama, atau sekadar mencari teman baru. Kita juga bisa menambahkan komentar, foto, bahkan video di halaman Facebok, yang memungkinkan orang lain untuk mengomentarinya.

Bagi para "Jamaah-Facebookiah", fitur notifikasi atau pemberitahuan di inbox email terkait semua aktivitas di Facebook mungkin berguna, tapi ada juga yang merasa terganggu dengan notifikasi yang membanjiri inbox e-mail tersebut.

Jika Anda termasuk orang yang merasa terganggu dengan banjir notifikasi Facebook ini, Anda bisa mencoba empat langkah sederhana yang telah diuji coba detikINET untuk menonaktifkan fitur tersebut.

Berikut empat langkah mengatasi banjir notifikasi tersebut:
1. Login akun Facebook Anda
2. Pilih menu pengaturan/setting pada kanan atas halaman Facebook Anda
3. Pilih menu pemberitahuan/notifications.
4. Selanjutnya anda dapat memilih pemberitahuan apa saja yang seharusnya masuk inbox e-mail Anda atau Anda dapat memilih untuk menonaktifkan semua pemberitahuan agar inbox Anda bersih dari notifikasi.

Mudah yaa...?

Efek Komik Dengan Photoshop

Sudah rahasia umum, kalo anak jaman sekarang rata-rata hobi baca komik, bahkan tidak jarang ada yang sampai mengoleksinya. Eh.. ada yang nggak suka ya?? tapi semuanya tau dong KOMIK...!!?? mudah2an taunya bukan karena batuk..hehehe

Woke.. bagi yang suka komik pasti bisa ngerasain asyiknya baca komik dong.. bikin lupa waktu, bikin betah, bikin penasaran kalo pas baca ada yang ngerebut...banyak deh pokonya.. iyakan..!!??

Emm.. pernah nggak ngebayangin kalo kita yang ada di komik itu? pada mau dong..?? jadi penjahat ato jadi jagoannya nggak masalah deh... mau aja pokonya.. hahaha..

Tapi susah kali ya, kalo kita harus ngegambar komik beneran, dah gitu ribet juga kayanya.. apa lagi yang nggak bisa gambar, gw contohnya..hallahh, malah curhat...

Inter mezonya cukup coy, sekarang gini, pada punya Foto kan?? iya.. POTO.. lebih seru lagi kalo rame2 difotonya, pas lagi ngumpul2, trus berebutan waktu lagi difoto... kan seru tuh..

Kalo ada, siapin faile fotonya, soalnya kita mau buat komik dari foto kita... kita akan bikin foto kita lebih "hidup" dan "bisa bercerita"... kaya gini ni contohnya...




Obrolan ringan

Justify Full"Bagaimana tanggapan kamu tentang pemilu kali ini?" tanya romi
"biasa aja.." jawab andre yang ditanya
"kamu nyontreng g?" andre gantian nanya
"dua kali" jawab romi
"kok bisa?!" nada andre agak tinggi
"bisalah.." jawab romi, "lha kamu sendiri kok malah g nyontreng?, g ada pilihan ato gimana?" romi balik nanya ke andre
"g dapet undangan bro..kan cuma yang dapet undangan yang bisa nyoblos..eh nyontreng.." jawab andre lalu diam diam sejenak kemudian melanjutkan kalimatnya
"untung kemarin waktu nikahannya si Vanni yang diundang g pada minta jatah nyoblos juga..hahaha"
"hahaha, ngawur kamu" sahut romi

yang lain cuma cengar-cengir..

"lha iya to, lhawong pemilu kok kaya orang nikahan, yang boleh urun suara cuma yang diundang, padahal kan itu hak warganegara, ada yang bilang wajib malah..yo harusnya siapa saja boleh dateng dong, yang penting milihnya nggak dobel.. kamu sendiri udah dapet undangan, dobel lagi?!!" sanggah andre panjang x lebar x tinggi..
"dengerin ya dul, jangan suudhon dulu, aku tu nyontreng dua kali juga karena terpaksa..mbahku yang sepuh itu ndak bisa kalo suruh nyontreng sendiri, ditambah beliau nggak mau kalo diwakili orang lain..ngono lho.." kata romi
"yo, tetep aja g adil soalnya aku nggak bisa nyontreng, padahal kemarin waktu nikahannya vanni aku diundang lho.." andre langsung menimpali
"lha op hubungane?? nikahannya vanni kan urusan pribadi kok disambung-sambungke urusane KPU... o.. ngerti aku, ngeres yo kamu, kamu mau ikut nyontreng si vanni gitu??" si tono yang dari tadi mendengarkan sewot
"hahaha..." suasana tambah rame karena semua yang mendengar tertawa lebih keras dan panjang..
"gini lho ton, lha bapaknya vanni itu kan pak RTku, jadi dia pasti tau dong aku masuk DPT ato tidak.." romi menjawab sambil terpingkal..
"dasar cah petok.." ada yang meledek anton sambil masih tertawa

Pengikut